TUGAS POKOK :
- Menyelenggarakan Penelitian
Kemasyarakatan (LITMAS), untuk:
o Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut
Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik didalam maupun di luar
sidang.
o Membantu melengkapi data Warga Binaan
Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak
antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
o Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai
Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan
Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
- Membimbing, membantu dan mengawasi
Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi
Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
- Membimbing, membantu dan
mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana
Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan
harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang
Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
- Mengadakan Sidang Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di
Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan
- Membuat Laporan dan Dokumentasi
secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang
berkepentingan.
- Meminimalkan penjatuhan pidana
pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik
kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
- Menyelenggarakan Ketatausahaan
Bapas.
FUNGSI :
- Melaksanakan Bimbingan
Pemasyarakatan untuk Peradilan
- Melakukan Registrasi Klien
Pemasyarakatan
- Melakukan Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
- Mengikuti Sidang Peradilan di
Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga
- Pemasyarakatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi bantuan bimbingan
kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang
memerlukan
- Melakukan urusan Tata Usaha
Bapas.
0 komentar:
Posting Komentar