"Selayaknya Anda Mendapatkan Pelayanan Terbaik" "Anda Puas,,Kami Ikhlas"
pasgif2

Wilayah Kerja Bapas Bogor

Wilayah Kerja Berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bisba Bogor meliputi Wilayah Banten (Kab. / Kota Tangerang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kab. Pandeglang dan Kab. / Kota Bogor serta Kab. Bekasi.

Kemudian setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang perubahan nomenklatur BISPA Menjadi BAPAS luas Wilayah kerja Bapas Bogor tetap masih sama, dan sejak berdirinya Propinsi Banten Tahun 2004 Wilayah kerja Bapas Klas II Bogor meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dan hingga saat ini belum ada lagi peraturan yang mengatur pembagian wilayah kerja Bapas termasuk Bapas Klas II Bogor.

0 komentar:

Posting Komentar